Dari Kebesaran Cengkeh dan Pala Menuju Kejayaan Perikanan
Maluku pada sekitar abad ke-16 sampai 18 Masehi sangat terkenal di mata dunia Internasional sebagai daerah penghasil rempah-rempah (Spice Island) khususnya cengkeh dan pala yang merupakan komoditas perdagangan dunia yang paling dicari dan bernilai jual tinggi di daratan Eropa kala itu, karena dikenal memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, cita rasa makanan dan sebagai bahan pengawet alami.
Pala misalnya pernah dimitoskan sebagai satu-satunya obat mujarab untuk mengatasi beberapa virus mematikan penyebab penyakit; demam, disentri dan pes yang sangat ditakuti dan tengah merajalela kala itu di beberapa Negara Monarki Eropa (Inggris, Spanyol, Portugis). Sehingga telah memunculkan nama pulau Run, yaitu sebuah pulau kecil di gugusan kepulauan Banda sebagai penghasil Pala (Nutmeg Island) dan menjadi ‘pulau sengketa’ antara pemerintah kerjaaan Belanda dan Inggris. Alhasil kerajaan Belanda melalui perjanjian Breda Tahun 1667 bersedia menukarkan wilayah kekuasaannya bernama New Amsterdam (kini: Manhattan, New York – Amerika Serikat) kepada kerajaan Inggris demi untuk mendapatkan pulau Run.
Peluang Pengembangan Perikanan
Ternyata kebesaran akan cengkeh dan pala bukanlah menjadi potensi satu-satunya dari Maluku, karena sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 632 pulau dengan luas laut 658.294,69 km2 dan panjang garis pantai sekitar 11.000 km, sangat prospektif untuk pengembangan perikanan tangkap dan budidaya, dengan potensi perikanan tangkap sekitar 1,6 juta ton/tahun. Sehingga menjadi keunggulan komparatif daerah ditengah semakin meningkatnya permintaan produk perikanan akibat pergeseran pola konsumsi masyarakat dunia yang cenderung menyukai protein hewani dari produk perikanan, karena aman dikonsumsi, mengandung protein tinggi, mineral, Omega-3 dengan kolesterol rendah yang penting bagi kesehatan tubuh manusia.
Perairan Laut Banda misalnya memiliki potensi Ikan Pelagis Besar sekitar 104.120 ton/tahun dengan produksi 29.100 ton/tahun dan tingkat pemanfaatan baru sekitar 27,95% (DKP,2004), sudah sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda hingga kini selalu menjadi lahan yang sangat menjanjikan salah satunya bagi nelayan Jepang untuk eksploitasi ikan Tuna. Dimana pada tahun 1927 melalui Banda Agreement Pemerintah Hindia Belanda memberikan izin bagi kapal-kapal perikanan Jepang untuk melakukan penangkapan di perairan Laut Banda.
Bahkan Perjanjian ini terus berlanjut pasca kemerdekaan Indonesia melalui Banda Agreement Jilid II antara Indonesia-Jepang pada bulan Juli 1968, dimana pemerintah Indonesia memberikan fishing acces bagi kapal perikanan Jepang untuk menangkap ikan Tuna di perairan Laut Banda, dengan membayar fishing fee senilai US$ 300-390/kapal/tahun yang berlaku selama 7 tahun, dimana pemerintah Indonesia mendapatkan US$ 148.000.
Untuk jaminan eksploitasi ikan tuna di perairan Laut Banda, pemerintah Jepang menghibahkan dana senilai US$ 1.929.000, dalam kerja sama teknik penangkapan ikan termasuk pengadaan fasilitas pendukungnya. Disetujui pula bantuan proyek senilai US $ 7.856.000, untuk pembangunan Pelabuhan Samudera di Benoa Bali dan studi kelayakan pembangunan pelabuhan Perikanan Samudera di Kendari (Sulawesi Tenggara), Kupang (NTT), dan Sabang (Aceh).
Pada tahun 1977 pemerintah Jepang juga menghibahkan dana senialai ¥ 224.000.000 untuk pengkajian pelabuhan perikanan samudera di Muara Baru Jakarta. Kelanjutannya pada tahun 1979 pemerinth Jepang mengucurkan dana (hutang) senilai ¥ 4.430.000.000; dan ¥ 3.622.000.000; pada tahun 1980 untuk pembangunan pelabuhan samudera dan pasar ikan modern di Muara Baru Jakarta. Ironisnya, hingga kini provinsi Maluku tidak kebagian jatah kepemilikan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Kenyataan ini membuktikan bahwa potensi perikanan tangkap di Maluku telah sejak lama berkontribusi besar bagi perekonomian di Indonesia, namun secara khusus belum maksimal meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Maluku, malah daerah lainnya yang mendapatkan keuntungan dari kerjasama eksploitasi sumberdaya perikanan di Laut Banda tersebut.
Skenario Optimistis
Melalui perjuangan Maluku sebagai Provinsi Kepulauan, janganlah dilihat hanya dari manfaat peluang penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) semata. Namun agenda terpenting yang harus diperhatikan adalah bagaimana merancang strategi yang tepat dan efektif menuju kemandirian pemanfaatan dan pengelolaan potensi laut beserta sumberdaya perikanannya secara optimal dan berkelanjutan.
Strategi ini dapat dilakukan melalui pengusulan penambahan jatah kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan laut, sebagai konsekuensi atas Otonomi Khusus Daerah Kepulauan yang memang lebih didominasi oleh laut, sehingga tidak hanya diberikan jatah kewenangan bagi provinsi sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah kepulauan perairan sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 yang selama ini berlaku.
Dengan demikian Pemerintah provinsi Maluku dapat leluasa mengelola potensi laut yang ada dan berpeluang mendatangkan lebih banyak investor pada subsektor perikanan tangkap (selama ini harus melalui perizinan pemerintah pusat karena mengoperasikan kapal penangkapan berkapasitas > 30 GT dan di luar 12 mil laut), sekaligus menjadikan kawasan di Maluku sebagai pangkalan pendaratan utama bagi kapal-kapal perikanan tangkap (Fishing Base), sehingga aktivitas perikanan tangkap berskala besar yang beroperasi di wilayah perairan laut Maluku bisa terkontrol melalui sistem pelaporan dan mekanisme perizinan terkendali yang disesuaikan antara tekanan pemanfaatan dengan ketersediaan stok ikan di alam, agar pemanfaatannya berkelanjutan.
Selain itu, upaya menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional merupakan langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah, karena secara defacto berdasarkan potensi sumberdaya perikanan laut yang melimpah, provinsi Maluku sangat layak dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional, namum perlu legitimasi hukum di tingkat pusat untuk mendapat pengakuan secara dejure. Mengingat sudah saatnya potensi perikanan laut yang dimiliki provinsi Maluku harus berkontribusi maksimal secara langsung dalam pembangunan daerah.
Sehingga perlu upaya bersama pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sarana prasarana penunjang (termasuk pengkajian dan pembangunan pelabuhan perikanan samudera) dan pengamanan laut untuk mencegah Illegal, Unreported dan Unregulated fishing guna mendukung peran Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, yang dapat memberikan multiplayer effect bagi perekonomian daerah, agar kebesaran Maluku akan cengkeh dan pala yang melegenda dapat terulang pada kejayaan perikanan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.
Berita Lainnya:
Dear All, Ada surat Dirjen Dikti tentang ketentuan publikasi untuk program...
Berikut kami sampaikan Kalender Kegiatan SK Tim Sosialisasi Program Koperti...
Kepada Yth. : Ketua LPM/LPPM/Ketua/Direktur/Koordinator Univ/Inst/Sekolah ...
Dunia kemahasiswaan merupakan dunia yang penuh dinamika, untuk itu perkemba...
Facebook Comments :


0 Comments
You can be the first one to leave a comment.