SE Dikti ttg Pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK, serta Form Pelengkap Usulan Jafung Dosen

Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) Klik sisi » Edaran Dirjen Dikti 2001 atau www.kopertis7.go.id Nomor          :  2002/Dl.3/C/2008 tanggal 25 Juni 2008 Lampiran    :  1 eksemplar Perihal          :  Pengisian Surat-Surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen. Kepada Yth. 1.      Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri 2.      Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII 3.      Pimpinan Perguruan Tinggi Agama 4.      Pimpinan Perguruan Tinggi Kedinasan di seluruh Indonesia Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 61409/MPK/KP/99 dan Nomor 171 Tahun 1999, setiap usul kenaikan jabatan/pangkat harus melampirkan usul penetapan angka kredit dan surat-surat pernyataan. Sehubungan dengan keputusan bersama tersebut maka untuk meningkatkan/mempercepat layanan proses penilaian angka kredit jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Guru Besar dengan ini kami mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen sebagai berikut : 1. Setiap usul kenaikan jabatan/pangkat pada surat usulan perlu penegasan untuk jabatan/pangkat dan berapa jumlah angka kreditnya. 2. Penulisan/pengetikan butir III dan IV pada Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dibuat sebagaimana contoh terlampir, rangkap 2 (dua). 3. Pengisian surat pernyataan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang ditandatangani Ketua Jurusan, dibuat dalam satu periode penilaian (tidak persemester), rangkap 2 (dua). 4. Pengisian surat pernyataan melaksanakan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi yang ditandatangani Ketua Jurusan dibuat dalam satu periode penilaian (tidak persemester), rangkap 2 (dua). 5. Khusus untuk pengisian Daftar Kegiatan Penelitian jika dalam bentuk publikasi ilmiah perlu dicantumkan: Nama Jurnal/Majalah/Publikasi; Judul artikel; Halaman; penulis tunggal/utama/anggota; Nomor ISSN dan atau (Nomor akreditasi Ditjen Dikti). 6. Masing-masing kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan penunjang harus dilampirkan bukti/dokumen pendukung untuk bahan penilaian/evaluasi tim penilai pusat. Demikian surat edaran ini kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Sekretaris, ttd Suryo Hapsoro Tri Utomo NIP. 131471476 Tembusan Yth : 1. Dirjen Pendidikan Tinggi; 2. Sekretaris Jenderal Depdiknas; 3. Pimpinan Departemen Teknis/LPND. Form Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Klik sini » Form Dupak atau www.kopertis7.go.id Form surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian dan penunjang) Klik sini » Super Ak Dosen atau www.kopertis7.go.id Validasi Karya Ilmiah Silahkan Download Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiahlamp 2 adalah Form Fakta Integritas. Format lembar pengesahan bisa juga unduh di link bawah ini: Format Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah Untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik ke Lektor Kepala/Guru Besar Klik di sini » Dokumen Tgl 15 Maret 2011atau www.kopertis7.go.id Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3 Silahkan Download Lampiran Persyaratan Pengusulan Calon Guru Besar (Berkas pendukung yang harus dilampirkan, dan form biodata usulan GB) Silahkan Download Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2011/03/20/se-dikti-ttg-pengisian-surat-pernyataan-dan-dupak-serta-form-pelengkap-usulan-jafung-dosen.html

lecturer & IT Development

*

*

Top